Begini Peran 3 Pelaku Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Garmen
Reporter
Editor
Jumat, 15 September 2017 20:30 WIB
Kondisi rumah Husni Zarkasih dan Zakiya Husni di jalan Pengairan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, 12 September 2017. Suami istri tersebut ditemukan tewas di Sungai Klawing, Purbalingga Jawa Tengah, 11 September 2017 kemarin. TEMPO/ADAM PRIREZA
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan peran masing-masing pelaku kasus pembunuhan pasangan suami istri pengusaha garmen asal Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Zarkasih Husni dan Zakiyah Masrur.
"Tersangka utamanya Zul, dia otaknya, leadernya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 September 2017.
Argo mengatakan, Zul yang pertama kali mengajak Sutarto dan Engkos untuk merencanakan pembunuhan. Engkos membantu Zul dan Sutarto.
Adapun Sutarto yang telah bekerja selama 30 tahun, bertugas mengawasi situasi di luar rumah. Sutarto juga yang mengepel bercak darah korban pasca pembunuhan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Kami akan perjelas kembali peran kedua tersangka. Kami akan lakukan prarekonstruksi peran-peran seperti apa keduanya," ujarnya.
Menurut Argo, Zul mulanya tidak akan membunuh Zarkasih dan Zakiyah. Tetapi hanya ingin meminta pesangon dan meminjam uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, ia dan teman-temannya pun menganiaya pasangan suami istri itu dengan linggis hingga tewas. Simak : Pembunuh Pengusaha Garmen Sakit Hati Tidak Diberi Pesangon
Zul dan kawan-kawannya kemudian merampok sejumlah perhiasan, jam tangan, barang elektronik, dan brankas berisi surat-surat berharga. Setelah menjarah, ketiganya mengendarai mobil Toyota Altis milik pasangan pengusaha garmen itu, sambil membawa jasad yang dimasukan ke bagasi.
Rencana awal, jasad akan dibuang di rumah Zarkasih dan Zakiyah di Pekalongan supaya bisa diketahui keluarga pasutri pengusaha garmen itu. Tapi, Zul berubah pikiran dan akhirnya membuang mayat di tepi Sungai Klawing.