Pornografi Anak, KPAI: Kejahatan Seksual terhadap Anak Bergeser
Reporter
Editor
Minggu, 17 September 2017 16:50 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan dalam konferensi pers penangkapan pelaku penyebar konten pornografi gay anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 17 September 2017. TEMPO/ ADAM PRIREZA
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan kejahatan seksual terhadap anak telah terjadi pergeseran tren. "Polanya bergeser, dulu trennya anak perempuan jadi korban, sekarang anak laki-laki jadi incaran kejahatan seksual juga," kata Susanto di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 17 September 2017.
Pergeseran ini, ujar Susanto, dilihat dari banyaknya anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan seksual. Kasus terkini berkaitan dengan penangkapan tiga orang penyebar dan penjual konten pornografi gay anak, atau dikenal dengan video gay kids (VGK) melalui akun Twitter @VGKSale oleh Satuan Tugas Khusus Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Ketiga pelaku, YUL, 19 tahun, HER alias UHER (30), dan IK (30) ditangkap kepolisian dalam Operasi Khusus Nataya III di tempat berbeda. YUL, yang merupakan admin akun Twitter @VGKSale dan grup Telegram VGK Premium, dibekuk di kediamannya, Purworejo, Jawa Tengah, pada 5 September 2017.
HER alias UHER sebagai penyedia konten melalui akun Twitter @NeoHermawan2 dan @febrifebri745 ditangkap di Garut, Jawa Barat, 7 September 2017. Sedangkan IK yang merupakan pengguna akun Twitter @FreeVGK69 dan blog pribadinya Freevgk.blogspot.co.id diringkus kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Darian, seorang pelaku mengaku sudah bertransaksi dengan 150 orang. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 10 juta dan sekitar 750 ribu gambar atau video porno gay anak. "Total yang sudah ditransaksikan sekitar 500 ribu gambar atau video," katanya.