TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bakal koordinasi dengan Irwasda Polda Metro Jaya soal aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ihwal cueknya Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso dalam kasus bullying Binus School Serpong.
Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di dunia pendidikan ini cukup menjadi sorotan publik. Kasus inipun terus bergulir di Mapolres Tangsel. Banyak pihak ikut mengawasi persoalan yang terjadi pada anak dibawah umur ini. Tidak terkecuali KPAI.
Sebagai komisi perlindungan anak dan perempuan, KPAI tentu aktif dalam penanganan perkara ini. Namun ironis, beberapa kali menyambangi Polres Tangsel, KPAI justru tidak bertemu dengan pimpinan dalam hal ini Kapolres Tangsel.
Hal itu membuat KPAI geram atas sikap Kapolres yang terkesan abai dalam kasus bullying di Binus Serpong. KPAI pun mengambil langkah untuk bersurat kepada Polda Metro Jaya, Kapolri dan Kompolnas.
Kata Poengky, secara resmi Kompolnas dan KPAI memiliki teken MoU untuk penanganan kasus anak dan perempuan di Indonesia.
"Kompolnas dan KPAI mempunyai MOU dan kerja sama kami sangat baik. Dalam menangani kasus kasus kekerasan terhadap anak, kami biasa bekerja sama," kata dia saat dihubungi TEMPO, Rabu 28 Februari 2024.
Poengky pun menyayangkan apa yang terjadi di wilayah hukum Tangerang Selatan ini. Dirinya memastikan akan menyampaikan keluhan KPAI kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda).
"Kami pasti akan tindaklanjuti keluhan KPAI terkait sulitnya bertemu/berkoordinasi dengan Kapolres Tangsel. Kami akan langsung sampaikan kepada Irwasda Polda Metro Jaya. Kebetulan hari ini saya dan tim Kompolnas sedang kunjungan kerja ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan acara ini dihadiri Irwasda. Akan saya sampaikan Irwasda agar menjadi atensi," ujarnya.
Namun soal penetapan untuk gelar perkara dan menaikan status anak berkonflik hukum (ABH), Poengky memastikan harus dilakukan dengan tahapan-tahapan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Tergantung kelengkapan alat bukti (keterangan saksi - saksi, bukti - bukti, keterangan ahli. Semakin cocok semakin cepat untuk segera dilakukan gelar perkara guna penentuan anak yang berkonflik dengan hukum (sebutan UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka)," tegasnya.
Pilihan Editor: Kapolres Tangsel Tak Bisa Ditemui untuk Bahas Bullying di Binus School Serpong, KPAI Akan Surati Kapolri