Ancol Serahkan Kewajiban Kontribusi Lahan 2,6 Hektare ke DKI

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 22 September 2017 15:17 WIB

Suasana liburan di Pantai Indah Barat, Ancol, Jakarta Utara, 1 September 2017. TEMPO/NAFI

TEMPO.CO, Jakarta -PT Pembangunan Jaya Ancol menyerahkan kontribusi lahan reklamasi Ancol Barat sebesar 5 persen dari luas lahan yang dikelola Ancol secara keseluruhan kepada Pemerintah DKI Jakarta, Jumat pagi.


Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Paul Tehusijarana mengatakan proses reklamasi Ancol sudah tuntas sejak 2005. “Namun, kontribusi lahan tersebut baru dilaksanakan hari ini setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Paul di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 22 September 2017.


Menurut paul, penyerahan kontribusi lahan tersebut mengacu pada kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta Nomor LHE-4449 PW.06/5/2011 pada 23 Juni 2011.


Selain itu, penyerahan kontribusi juga mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2012 tertanggal 4 Juni 2012 tentang kontribusi reklamasi Ancol Barat dan Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 3 Januari 2011 tentang tata ruang dan pertanahan terkait pengembanga pantai Utara Jakarta.


"Ancol luasnya yang kami serahkan itu 2,68 hektare. Totalnya tadi yang disampaikan kurang dari 60 hektare, yaitu 56 hektare," ujar Paul


Advertising
Advertising

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan lahan yang telah diserahkan oleh Ancol tersebut akan digunakan untuk menunjang pelaksaan Asian Games 2018. “Lahan tersebut akan dibangun untuk venua cabang olahraga layar yang digawangi Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia (Porlasi),” kata Djarot.


Selain venue olahraga layar, Djarot menambahkan, di atas lahan tersebut akan dibangun rumah singgah untuk kantor perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu. “Karena tempatnya sangat berdekatan. Dengan begitu, perwakilan Kepulauan Seribu ada di Ancol Barat, Jakarta Utara,” kata Djarot.


Menurut Djarot, dengan adanya penyerahan kontribusi lahan Ancol menegaskan bahwa reklamasi sudah dilakukan sejak lama. Adapun dasar hukum reklamasi tersebut mengacu pada keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.


"Ini yang perlu kami ketahui dan tidak benar persoalan reklamasi yang kemarin diramaikan itu ujug-ujug karena posisi nya sejak 1995," ujar Djarot.


LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

55 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya