TEMPO Interaktif, Jakarta:Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Barat siang tadi (25/4) membongkar delapan unit rumah toko berlantai empat di Jalan Panjang Nomor 8A, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Delapan rumah toko itu dianggap menyalahi garis sepadan bangunan."Bangunan ini melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menjorok dua meter, dari yang ditetapkan," ujar Kasudin P2B Djangga Lubis. Seorang mandor proyek pembangunan ruko tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tak tahu pelanggaran itu. Ia sendiri tak tahu siapa pemilik dan nama ruko tersebut. Djangga lebih lanjut mengatakan P2B sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pemilik, namun tak ada tanggapan. "Pemilik tetap melakukan pembangunan sehingga kami terpaksa membongkarnya," kata Djangga. Proses peringatan itu dimulai dari memberikan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembongkaran (SP4) kepada pemilik. Jika pembangunan masih dilakukan, Dinas P2B akan memberikan Surat Penyegelan dalam waktu 3 x 24 jam. Ternyata pemilik terus membangun. Maka dikeluarkan Surat Perintah Bongkar, dan pemilik wajib membongkarnya dalam kurun waktu 7 x 24 jam. Saat pembongkaran, P2B mengerahkan seratus personilnya. Mereka tak hanya membongkar lantai dan tembok tetapi juga menghancurkan balok dengan alat berat dan membobok kolom ruko tersebut. "Personil yang dikerahkan cukup banyak karena minggu lalu kami sempat dihadang massa yang menjaga ruko ini," tambah Djangga. Dari pantauan Tempo siang tadi tak terlihat satu pun massa di lokasi pembongkaran. Sorta Tobing