TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah bulat tidak akan menempati rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan rumah itu. “Jadi rumah dinas wakil gubernur sudah dibuka 24 jam, tujuh hari seminggu, untuk kegiatan majelis taklim dan juga untuk masyarakat dan simpul masyarakat yang perlu menggunakannya," ujar Sandi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Ahad, 22 Oktober 2017.
Sandiaga juga mempersilakan umat Kristiani menggelar kebaktian di sana. Begitu juga dengan kelompok agama lain yang ingin menggunakan tempat itu. “Itu rumah rakyat dan milik bersama,” katanya. “Sehingga, siapa pun berhak memanfaatkan rumah tersebut untuk kepentingan bersama.”
Sandiaga Uno sejak awal menyatakan tidak akan menempati rumah dinas yang disediakan untuk wakil gubernur. Alasannya, rumah pribadi yang ia tempati sekarang ini dekat dengan sekolah anaknya. Rumah itu berada di Jalan Tirtayasa II Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia berharap rumah dinas bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Diistimewakan di Jalan