TEMPO.CO, Jakarta - Dua ruas jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (jalan tol Becakayu) mulai dibuka untuk umum, Sabtu, 4 November 2017 dan dapat diakses secara gratis untuk kendaraan roda empat selama dua pekan. Namun, masih ada saja pengendara roda dua yang nekat ingin menanjak jalan Tol Becakayu.
"Masih ada saja yang nekat lewat tol, padahal sudah jelas itu ada larangannya," kata Rudinih salah satu petugas konstruksi yang berjaga di depan gerbang tol seksi 1C kepada Tempo pada Senin, 6 November 2017.
Baca juga: Tol Becakayu Gratis tapi Masih Banyak Pengemudi Bertanya Rute
Saat Tempo berada di lokasi itu, tampak rambu-rambu lalu lintas berwarna merah menandakan larangan sepeda motor dan mobil boks melewati jalan tol itu. "Saya tegur baru turun, padahal tanda dilarang sudah besar disana," kata dia sambil menunjuk rambu-rambu lalu lintas.
Bahkan, rambu-rambu larangan kendaraan roda dua lewat sengaja dipasang ada dua. Satu terpasang dengan tiang terbuat dari besi, satunya lagi tampak dibuat dengan cetakan spanduk dan ditegakkan dengan bingkai kayu. Namun, lengah sedikit saja mobil boks nekat menembus jalan tol itu.
Baca juga: Jokowi: Kalau Nyari Dukungan Politik, Saya Bangun Jawa Saja
Ruas jalan tol 1-B dan 1-C sepanjang 8,26 dapat digunakan gratis oleh pengendara selama dua pekan sejak dibuka. Ruas 1-B menghubungkan Cipinang Melayu dengan Pangkalan Jati, sedangkan ruas 1-C menghubungkan Pangkalan Jati ke Jakasampurna.
Pembangunan ruas tol Becakayu ini sempat terhenti sejak tahun 1996 atau selama 21 tahun lalu. Lama mangkrak, Presiden Jokowi memerintahkan untuk dilanjutkan pada awal 2015 lalu. Jalan tersebut dirancang sepanjang 21,04 kilometer. Seksi I yang menghubungkan Kasablanka-Jaka Sampurna memiliki panjang 11 kilometer. Seksi II yang awalnya ke Bekasi Timur bagian utara diubah ke Tambun.