Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

image-gnews
Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDilansir dari Instagram @gagamuhammad, Gaga Muhammad membagikan unggahan game Mobile Legend sambil mengajak para pengikutnya bermain. Melalui unggahan pada 30 April 2024 tersebut, Gaga menulis “Mabar ayoo malem.” Unggahan tersebut membuat publik kaget lantaran seharusnya Gaga berada di penjara. 

Kendati demikian, Fahmi Bachmid, pengacara Gaga meluruskan bahwa kliennya telah bebas bersyarat. Gaga juga akan kembali menjadi selebgram usai bebas dari penjara.

Gaga dijatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Majelis hakim menilai Gaga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” jelas Hakim Ketua Lingga Setiawan ketika membacakan putusan, seperti dikutip Antara, pada 19 Januari 2022.

Gaga terbukti melakukan pelanggaran dalam kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang di tol Jagorawi pada 2019 silam. Setelah menderita sakit selama beberapa tahun, Laura meninggal dunia. 

Gaga terjerat hukuman pidana dari tuntutan yang dibawa Laura. Sebab, Gaga menyopiri mobil Laura dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019 tidak bertanggung jawab atas penderitaan yang dialami mantan kekasihnya ini.

Gaga pernah membuat klasifikasi di kanal YouTube pribadinya pada 8 Februari 2021. Sebelum pulang, Gaga yang mengetahui kondisinya sedang mabuk dan tidak bisa mengendarai mobil menyempatkan waktu untuk makan terlebih dulu agar meredakan efek minuman beralkohol. Setelah itu, mereka menuju ke rumah, tetapi Gaga merasa lelah dan mengantuk sehingga hilang kendali. Gaga banting stir untuk menghindari truk yang ada di depannya. Kendati demikian, kronologi versi Gaga ini sempat dibantah oleh Laura dan sang kakak, Iren yang menilai kecelakaan tersebut karena kelalaiannya. 

Akibat kecelakaan tersebut, Gaga harus menjalani pidana kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Gaga akan menjalani penahanan selama 2 bulan. Gaga pun terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu bpk.go.id, berikut adalah isi tuntutan Gaga dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, yaitu:

  1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

  2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

  3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

  4. Dalam hal kecelakaan dalam ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, akan dipidana pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Berdasarkan aturan tersebut, Gaga Muhammad hanya terjerat ayat (3) dalam Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 karena telah menyebabkan Laura sebagai korban mengalami luka berat.

RACHEL FARAHDIBA R  | ISTIQOMATUL HAYATI  I  IQBAL MUHTAROM 

Pilihan Editor: Gaga Muhammad Sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

7 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

3 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

4 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

4 hari lalu

Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam B 2739 UFZ yang ditumpangi bekas Wamen PU Achmad Hermanto Dardak kecelakaan di Jalan Tol  Batang-Pemalang, Jateng, arah ke Jakarta pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022. Hermanto wafat akibat kecelakaan ini, sedangkan pengendara mobil terluka. FOTO: Antara
Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Pemalang Batang KM 346+800, Selasa dini hari, 1 Oktober 2024. Dari informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa terjadi saat Muhammad Yoga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.


Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

5 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

Satu unit bus milik Pasukan Pengamanan Presiden menabrak pilar Halte Transjakarta Petamburan kemarin. Paspampres minta maaf atas kejadian itu.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

5 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

7 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

Pakar menyebut bagian tubuh atau tungkai bawah meliputi panggul hingga kaki merupakan titik rawan cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas.


Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

8 hari lalu

Proses evakuasi korban kecelakaan lalu lintas minibus masuk jurang di KM 14 jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa 15 Agustus 2023. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

Jangan sembarangan memindahkan korban kecelakaan yang tergeletak untuk mencegah cedera fatal yang membahayakan dirinya.


Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

10 hari lalu

Kecelakaan kereta api KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta teremper truk molen yang terobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu 25 September 2024. ANTARA/HO-Humas KAI
Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.