TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menarik Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari Program Legislasi Daerah pada 22 November 2017.
"Kami akan melakukan pengkajian ulang, karena situasi hari ini berbeda dengan situasi masa lalu," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017. Menurut Anies,pihaknya ingin membangun kawasan pantai Jakarta dengan mempertimbangkan aspek geopolitik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya.
"Nah itu semua mengharuskan ada pengkajian," kata Anies Baswedan. Anies menuturkan hal itu akan dipertimbangkan oleh tim penataan kawasan pantai yang akan dibuatnya. Tim itu, kata Anies Baswedan, akan menyusun rancangan yang lebih matang untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Anies mengatakan, penarikan Raperda tersebut bukan cuma soal revisi besaran retribusi pengembang reklamasi sebesar 15 persen, tetapi juga akan dilakukan penilaian secara keseluruhan. "Baru dari sana kami lakukan pengaturan lewat Perda supaya yang dihasilkan bukan sekedar mengatur yang sekarang ada, tapi justru untuk mengatur ke masa depan," ucap Anies baswedan.
Lebih jauh Anies baswedan menjelaskan, tidak ada pasal khusus dalam Raperda yang akan direvisi. "Kami tidak bicara satu atau dua pasal. Kami bicara keseluruhan penataan. Dari situ baru kita terjemahkan ke pasal," kata Anies Baswedan.
AJI NUGROHO