TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian menunda pemberian sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Selasa, 27 Maret 2018.
Hal itu dikatakan Induk Patroli Jalan Raya. "Masih evaluasi sampai akhir bulan ini," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Komisaris Deni Setiawan kepada Tempo di gerbang tol Bekasi Barat soal kebijakan sistem ganjil genap itu.
Deni mengatakan, salah satu pertimbangan polisi belum memberikan penindakan bagi pelanggar ganjil genap karena tingkat pelanggaran terus menurun sejak diberlakukan paket kebijakan Green Line pada 12 Maret lalu.
Baca : Ada Banyak Warga Bekasi Belum Tahu Ganjil Genap di Tol Cikampek
Deni Setiawan menyebutkan, hari pertama pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ada 165 kendaraan dihalau dari gerbang tol Bekasi Barat 1. "Kemarin 35 kendaraan, jauh lebih sedikit dibanding hari pertama," kata dia.
Hal itu, kata Deni Setiawan, menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap sudah tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Meski demikian, kata dia, stakeholder terkait akan melakukan evaluasi kembali pada akhir bulan ini untuk menentukan apakah akan diberikan sanksi tilang atau tidak. "Tilang adalah tindakan terakhir, itu dilakukan jika ada yang nekat menerobos masuk," ujar Deni lagi.
Menurut Deni, sejauh ini kendaraan yang dihalau lantaran nomor pelatnya tak sesuai kebijakan ganjil genap mayoritas tidak tahu, sebab bukan penduduk Bekasi, dan tidak pernah masuk tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang tol Bekasi Barat atau Bekasi Timur. "Mayoritas orang luar daerah, tadi ada yang dari Tangerang dengan pelat A," tutur Deni.
Seorang pengendara mobil Toyota Avanza, Tarno, sempat dihalau ketika hendak masuk tol Jakarta-Cikampek mengarah ke Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat. "Saya jarang ke Jakarta soalnya, dan juga jarang pakai mobil jadi belum tahu," ujarnya.
Selain pelanggar ganjil genap, truk dengan sumbu 3-5 yang masih beroperasi juga belum diberikan sanksi tilang. Jika ada truk yang masih melintas, polisi mengarahkan truk tersebut untuk berhenti dulu di tempat istirahat di jalan tol. "Setelah jam sembilan, baru diperbolehkan lagi," ujar Deni Setiawan menambahkan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono mengatakan, hasil evaluasi masih ada masyarakat belum mengetahui kebijakan sistem ganjil genap, sehingga belum diberikan penindakan berupa sanksi tilang. "Butuh waktu lagi supaya semua bisa mematuhi kebijakan yang ada," kata Bambang Prihartono.