TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirim surat kepada Detasemen Khusus 88 Kepolisian RI soal sidang tuntutan terhadap Aman Abdurrahman lusa.
Surat khusus diajukan guna menghadirkan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di sidang tuntutan pada Jumat, 18 Mei 2018, yang menjadi pusat perhatian publik.
Sidang akan digelar seperti biasa di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan. "Ya sudah (disampaikan)," kata Jaksa Mayasari saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca : Sidang Tuntutan Bos Pelaku Bom Aman Abdurrahman Akan Dijaga Ketat
Kendati demikian, Mayasari tidak bisa memastikan apakah Aman benar-benar bisa dihadirkan dalam sidang nanti. Hal ini tidak lepas dari serangkaian aksis teror yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia belakangan ini. "Ya berdoa saja mudah-mudahan dihadirkan," kata dia.
Aman alias Oman Rochman didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta hingga Bom Gereja Samarinda. Ia saat ini mendekam di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobile, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sidang tuntutan sedianya digelar pada Jumat pekan lalu, 11 Mei 2018. Tapi sidang tiba-tiba diundur karena dua alasan: jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan dan tidak bisa menghadirkan terdakwa karena alasan teknis.
Musababnya, kerusuhan di Mako Brimob pecah tiga hari sebelum sidang. Lima personel polisi dan satu napi tewas dalam kerusuhan yang dilakukan napi teroris tersebut. Walau begitu, Aman diduga tidaklah terlibat. Malahan, Ia membantu polisi menenangkan rekan napi yang melakukan kerusuhan.
Mayasari menambahkan, absennya Aman Abdurrahman di sidang sebelumnya bukanlah karena tidak dapat izin dari Densus 88. Tapi, kata dia, hanya karena persoalan administrasi semata. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Aman saat ini masih berada di Mako Brimob dan dijaga ketat oleh satuan Densus 88.