TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Cyber Indonesia melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet serta pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Cyber Indonesia melapor usai Ratna menyebarkan hoaks yang menyebut dirinya dianiaya kelompok tak dikenal pada 21 September 2018 lalu.
Baca: Ratna Sarumpaet: Saya Adalah Pencipta Hoax Terbaik
Pelaporan itu diwakili Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid pada Rabu, 3 Oktober 2018. Tidak hanya Ratna, Prabowo, dan Sandiaga. Muannas juga melaporkan sejumlah orang yang ikut menyebarkan hoaks, yakni Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Muannas, para terlapor tersebut menyampaikan berita hoaks yang mengandung ujaran kebencian melalui media sosial. "Asumsi kita adalah bahwa itu hoaks berdasarkan informasi dari seorang dokter bedah yang mengatakan itu hoaks dan belakangan diketahui benar ini berita bohong," ucap Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Oktober 2018.
Muannas beranggapan hoaks itu digunakan sebagai ujaran kebencian terhadap pasangan capres dan cawapres Joko Widodo - Ma'aruf Amin.
"Ada upaya kelompok satu yang menyerang kelompok lain karena perbedaan pasangan calon, kita tidak bisa menegasikan ini tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden 2019," ucap Muannas.
Simak: Klaim Ratna Sarumpaet, Dari Penganiayaan Sampai Penjualan PT DI
Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet yang disebut sebagai pelaku utama penyebar hoaks di media sosial, media online, dan televisi. Sementara, Prabowo disebut Muannas ikut menyebar hoaks melalui konferensi pers. Sandiaga, kata Muannas, membantu menyebarkan berita bohong melalui keterangannya di media online.
Sedangkan, Fadli Zon, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean, dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut mengedarkan berita bohong mengandung ujaran kebencian lewat media sosial.
Barang bukti dalam pelaporan tersebut berupa screenshoot dan rekaman ujaran para terlapor di media sosial, situs media online, dan televisi nasional.
Pelaporan Cyber Indonesia itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Para terlapor disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak berita tentang Ratna Sarumpaet hanya di Tempo.co