TEMPO.CO, Jakarta - Tim Disaster Victim Identificafion (DVI) Polri telah menerima 152 data antemortem korban pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat. Tim masih menunggu 37 data antemortem lagi yang belum diserahkan oleh keluarga korban.
Baca: Lion Air Jatuh, Jaksa Andri Pernah Tangani Ahok Hingga Jedun
"Akan mempengaruhi proses identifikasi,” kata Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Said Sukanto Komisaris Besar Haryanto, di Jakarta, Kamis, 1 November 2018. “Setelah tes DNA kan ada data postmortem, tetapi mungkin belum cocok karena yang 37 (data antemortem) belum masuk."
Data antemortem itu berisi sampel fisik khas korban sebelum meninggal. Data itu akan dicocokan postmortem yang diperoleh dari pemeriksaan bagian-bagian tubuh korban yang sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Keluarga belum menyerahkan data antemortem karena berbagai alasan.
Menurut Haryanto, untuk mengidentifikasi korban dengan pencocokan DNA memerlukan waktu 4-8 hari setelah sampel masuk laboratorium. "Kalau 37 nanti menyusul, ini hitungannya dari data masuk. Masuk laboratorium DNA juga bertahap," katanya.
Sebanyak 24 kantong jenazah dikirim pertama kali ke RS Polri pada 29 Oktober 2019. Jumlah yang sama dikirim lagi sehari kemudian. Sedangkan pada 31 Oktober hanya yang dikirim ke rumah sakit hanya delapan kantong. Haryanto berharap pada Sabtu atau Minggu ini sudah ada hasil identifikasi dari jenazah korban.
Baca: Setiap Anak Jaksa Korban Lion Air Jatuh Akan Terima Rp 100 Juta
Saat ini Tim DVI baru mengidentifikasi satu korban kecelakaan Lion Air berjenis kelamin perempuan. Korban bernama Jannatun Cintya Dewi, 24 tahun, asal Sidoarjo Jawa Timur. Para ahli mengidentifikasi Jannatun berdasarkan pencocokkan sidik jari tangan dengan ijazah yang diperkuat data DNA.