TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jasa Raharja Banten memberikan uang santunan RP 50 juta kepada keluarga Jaksa Dodi Junaedi, korban pesawat Lion Air JT 610. Jenazah Dodi telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kongsi, Pesanggrahan, Bintaro, Senin, 5 November 2018.
Baca: Tim Penyelam Temukan Dua Bagian Penting di Kokpit Lion Air JT 610
"Kami dari saat kejadian hingga sekarang selalu monitor dari jumlah penumpang sampai penetapan dari pemerintah yang teridentifikasi," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas, Senin, 5 November 2018.
Menurut Haryo, Jasa Raharja memberikan santunan segera setelah korban Lion Air JT 610 teridentifikasi oleh tim DVI.
"Hari ini, setelah kemarin sudah diidentifikasi oleh tim DVI kami sudah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta yang sudah kami berikan kepada istri dari almarhum Dodi Junaedi," imbuhnya.
Pemakaman Jaksa Dodi Junaedi, korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di teluk Karawang, Senin 5 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto.
Untuk jenazah yang belum teridentifikasi kata Haryo, pihaknya masih menunggu sampai benar-benar teridentifikasi, apabila sudah teridentifikasi santunan baru akan diberikan.
"Sampai saat ini ada tiga jenazah yang sudah teridentifikasi di wilayah Banten dan sudah dibayarkan santunannya," katanya.
Baca: Korban Lion Air JT 610, Peti Jenazah Dodi Diselimuti Merah Putih
Haryo mengatakan, Jasa Raharja pro aktif mendatangi keluarga korban untuk melakukan pendataan dan memberikan santunan. "Kalau sampai tidak ketemu, nanti kita tunggu dari pemerintah, kalau kadaluarsa santunan itu selama enam bulan, ya nanti kita tunggu dari pemerintah," imbuhnya.