TEMPO.CO, Jakarta -Pengamen korban salah tangkap, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, akhirnya menerima uang ganti rugi sesuai putusan praperadilan pada 2016 lalu. Keduanya pernah disangka, didakwa, lalu divonis penjara untuk kasus pembunuhan sebelum putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung membebaskan karena tak bersalah.
Baca:
Pengamen Korban Salah Tangkap Terima Uang Ganti Rugi
Sesuai isi putusan praperadilan keduanya berhak atas ganti rugi masing-masing senilai Rp 36 juta. Nilai itu pula yang telah diterima seperti yang dikabarkan Marni, ibu Andro, pada Jumat 16 November 2018.
Di balik rasa leganya, Marni masih mengungkap kekecewaan karena nilai ganti rugi yang dianggap tak sebanding dengan penderitaan yang dialami anaknya. Marni mengatakan kalau Andro kini menjalani pengobatan pasca penganiayaan yang didapat karena dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya itu.
"Kami juga harus membayar utang untuk keperluan pengurusan gugatan ini," kata Marni, Jumat 16 November 2018.
Baca:
Polisi Salah Tangkap, Kemenkeu Ogah Bayarkan Ganti Rugi Korban?
Dia menyebut di antaranya untuk membayar saksi-saksi yang pernah dihadirkan ke pengadilan. Marni terpaksa menjanjikan sejumlah uang agar mereka bersedia datang dan memberikan kesaksiannya.
"Padahal uang ganti rugi belum cair, tapi saksi-saksi peristiwa meminta untuk membayar uang yang pernah dijanjikan waktu sidang praperadilan tiga tahun lalu" ujar Marni pada awal November.
Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta, Andro dan Nurdin menggugat Polda Metro Jaya atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka derita atas tuduhan, dakwaan dan vonis pembunuhan pada 2013. Gugatan diajukan pada 2016 setelah pengadilan banding dan tingkat kasasi menyatakan mereka tak bersalah.
Baca kisahnya:
Didakwa Membunuh, Pengamen Cipulir Mengaku Disiksa
Nilai ganti rugi yang mereka ajukan lebih dari Rp 1 miliar di antaranya karena penganiayaan yang diaku dialami selama proses penyidikan. Tapi yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya sebagian, yakni Rp 36 juta berupa ganti kerugian pendapatan per orang.
MIQDARULLAH BURHAN | ZW