TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Ussy Sulistiawaty melaporkan perundung anak sulungnya, Nur Amalia, ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Desember 2018. Perundungan tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum secara tertulis di akun Instagram Ussy beberapa waktu lalu.
Baca: Bullying Pelajar di Thamrin City, Korban Dihadang dan Dijambak
"Ada lebih dari 10 nama yang kami laporkan," ujar Ussy Sulistiawaty yang didampingi kuasa hukumnya, Sandi Arifin, saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Desember 2018. Ussy menganggap, pelaku bullying telah bersikap keterlaluan menghina putrinya.
Pelakon sinema Kehormatan di Balik Kerudung ini mengaku sudah jengah menghadapi peristiwa serupa. Sebelumnya, ia mengatakan warganet acap merisak putrinya. Mereka, ucap dia, kerap menyinggung fisik.
Meski Amalia tak membaca perundungan tertulis itu secara langsung lantaran tak memiliki akun media sosial, Ussy Sulistiawaty tak menampik sikap warganet bakal mempengaruhi kondisi psikologis putrinya tersebut.
"Kalau dia tahu dari temannya, dia pasti akan drop," ujar Ussy.
Ussy Sulistiawaty mengatakan, langkah pelaporannya ini bak puncak gunung es. Ia merasa para perisak harus menerima ganjaran atas ujaran tak sedapnya di media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya, Ussy pun memperkarakan lebih dari 10 pemilik akun Instagram.
Pasal yang ia kenakan untuk menghukum pelaku perundungan ini dua lapis. Di antaranya Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pelaku diancam terjerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Pelaku diancam bui maksimal 4 tahun penjara.
Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi
Kuasa hukum Ussy Sulistiawaty mengatakan kliennya telah menghimpun sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar beberapa tulisan yang diduga memuat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Sandi menjelaskan, kliennya akan memproses hukum pelaku bullying ini hingga tuntas.