TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kesehatan merekomendasikan 19 rumah sakit di Jakarta tetap dapat melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS.
Atas dasar itulah, pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Chafifah memastikan, pelayanan rumah sakit yang sebelummya sempat terhenti kini kembali berjalan.
Baca : Rumah Sakit Jantung Diagram Depok Kembali Layani Pasien BPJS
"Jadi sudah tidak ada masalah," kata Ani saat dihubungi, Selasa, 8 Januari 2019.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama dengan 169 rumah sakit di Indonesia. Dari angka itu, 19 di antaranya rumah sakit di Ibu Kota.
Tiga rumah sakit diputus kontrak karena alasan belum memiliki akreditasi. Ketiga rumah sakit itu adalah RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama di Jakarta Selatan serta RSUD Cipayung, Jakarta Timur.
Ani memaparkan ada rumah sakit yang sudah meneken kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, tapi sertifikat akreditasi belum keluar. Ada juga yang sudah terakreditasi tapi masih menunggu nilai dari komisi akreditasi kementerian kesehatan.
Simak juga :
DKI: Pasien BPJS Tetap Dilayani dan Dirujuk ke Rumah Sakit Lain
Atau rumah sakit baru mendaftar ikut akreditasi dan sedang menunggu jadwal peninjauan lapangan. "Nah itu yang direkomendasi susulan oleh kemenkes," ucap Ani. "Yang jadi masalah itu kan yang tadinya kerja sama tapi akreditasnya belum keluar," lanjut dia.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi ihwal perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS. Surat itu bernomor HK.03.01/MENKES/18/2019 tertanggal 4 Januari 2019. Surat dikirimkan untuk Direktur Utama BPJS Kesehatan.