2. Sepuluh tahun kemudian, Hercules kembali divonis bersalah atas perusakan ruko milik PT Tjakra Multi Strategi, di Kembangan, Jakarta Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada mantan penjaga gudang amunisi milik Komando Pasukan Khusus itu.
Baca:
Minta Sidang Digelar Dua Kali Sepekan, Hercules: Mau Pergi Umrah
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Kasus bermula saat kelompok Hercules akan merusak ruko PT Tjakra pada 8 Maret 2013. Saat itu, anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan delapan anggota dari Polsek lain tengah menggelar apel sekitar pukul 16.00 WIB di sana.
Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu lantas merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Hercules ditangkap di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.
3. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2013, saat Hercules akan menghirup udara bebas atas kasus perusakan ruko, dia ditangkap lagi. Pria yang mengalami kebutaan pada mata kanannya itu tersangkut kasus pemerasan sepanjang 2006-2013.
Selain itu, Hercules juga dijerat pasal pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hercules pada 8 Mei 2014.