TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengatakan Sandy Tumiwa rutin memesan narkoba jenis sabu lewat telepon setiap dua hari sekali dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Artis sinetron itu ditangkap bersama rekannya yang berinisial MAY, 19 tahun, pada Jumat lalu pukul 02.30 WIB di Hotel The Groove. Satnarkoba Polsek Metro Menteng juga menangkap dua tersangka lagi yang berperan sebagai pemasok.
Baca: Ditangkap Polisi, Sandy Tumiwa Menyesal Menggunakan Narkoba
"Berdasarkan pengakuan pemasok ini, Sandy memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram selama setahun terakhir," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian dalam konfrensi pers di Mapolsek Menteng Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Maret 2019.
Arie mengatakan Sandy membeli setengah gram itu seharga Rp 800 ribu. Polisi terus mengebangkan kasus ini untuk memburu pengedar besarnya. Sandy ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram, alat hisap berupa bong, dan aluminium foil.
Baca: Kedapatan Gunakan Narkoba, Sandy Tumiwa Jadi Tersangka
Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba.