TEMPO.CO, Jakarta - Acara Munajat 212 di Monas, Kamis 21 Februari 2019, diwarnai kasus dugaan persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis peliput acara. Salah satu jurnalis, Satria Kusuma, wartawan kanal 20Detik.com, telah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya pada kegiatan tersebut.
Baca: Intimidasi di Munajat 212, Wartawan Mengadu ke Polisi Bertambah
Intimidasi terhadap Satria bermula saat terjadi kericuhan akibat adanya peristiwa pencopetan di lokasi acara. Satria yang tengah merekam detik-detik peserta Munajat 212 mengamankan pelaku copet langsung dikerumuni massa.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Satria diminta menghapus videonya sambil mengalami intimidasi fisik. Adu mulut memuncak saat massa meminta ID card Satria untuk dipotret.
Di dalam ruangan, Satria sempat dipukul dan diminta berjongkok. Satria dilepas setelah diajak berdiskusi dengan salah satu dari mereka, yang mengaku sebagai pihak keamanan malam Munajat 212. Satria melaporkan insiden yang menimpanya ke Polres Jakarta Pusat sesaat setelah menerima perundungan. Namun, kasus itu kemudian ditangani Pola Metro Jaya.
"Kasus itu ditarik oleh Polda Metro Jaya kemarin," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Februari 2019.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dua saksi kasus dugaan intimidasi dan persekusi jurnalis di Munajat 212 ini. Ia memastikan, polisi bakal melanjutkan pemeriksaan setelah hasil pemanggilan pertama kelar.
Dalam jajak pendapat yang digelar tempo.co, peristiwa kekerasan dan penghalangan sejumlah wartawan saat meliput acara Munajat 212 cukup mendapat perhatian pembaca. Pembaca umumnya menganggap Kepolisian tidak akan sungguh-sungguh mengusut kasus tersebut.
Pada jajak pendapat yang berlangsung pada 25 Februari-4 Maret 2019, ada 478 pembaca tempo.co yang memberikan suara mereka terhadap persoalan ini. Sebanyak 183 orang (38,28 persen) menilai Polda Metro Jaya sungguh-sungguh akan mengusut kasus tersebut. Sementara 245 orang (51,26 persen) menganggap Polda tidak akan bersungguh-sungguh, sedangkan sisanya sebanyak 50 orang (10,46 persen) mengaku tidak tahu.
Selain Satria Kusuma, jurnalis foto alias kamerawan CNN Indonesia Televisi, Endra Rizaldi, juga melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang ia alami saat meliput acara Malam Munajat 212 .
Dalam pelaporannya, Endra didampingi oleh Kepala Peliputan CNN Indonesia TV sekaligus Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza. "Kami membawa bukti kamera dan rekaman (saat kejadian)," ujar Riza di Polda Metro Jaya, Rabu 27 Februari 2019.
Riza menyebut kalau Endra melaporkan massa yang memakai atribut Front Pembela Islam (FPI). Dalam surat, terlapor dinyatakan masih dalam penyelidikan. "Mereka memakai atribut ya. Itu urusan polisi untuk mencari tahu siapa pelaku," ucap Riza.
Para pelaku, lanjut Riza, diduga melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa dengan mengancam atau perbuatan kekerasan untuk melakukan sesuatu.
"Yang kami kedepankan adalah UU Pers, penghalang-halangan kerja jurnalistik karena teman-teman ini diintimidasi dan persekusi, diminta menghapus rekamannya," ujar Riza.
Atas pengaduan dan peristiwa itu Panitia Munajat 212 menyatakan penyesalannya. Mereka menyatakan tidak ada instruksi kepada kelompok yang ditugaskan mengawal acara untuk berbuat kekerasan terhadap para wartawan.