TEMPO.CO, Tangerang - Orang tua Wendra Purnama alias Enghok, penyandang disabilitas mental yang menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, minta anaknya dibebaskan.
Baca: Kurir Sabu Dibekuk di Depok, Narkoba Ditempel ke Tiang Listrik
Ibu terdakwa, Ahua, 50 tahun, menyatakan anaknya itu mengalami keterbelakangan mental sejak lahir. "Karena anak saya itu tidak normal, dia cacat sejak lahir, otaknya sering konslet," ujar Ahua saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 18 Maret 2019.
Menurut Ahua, putra bungsunya yang berusia 22 tahun itu susah berkomunikasi karena daya nalarnya rendah.
"Ngomongnya susah. Diajak ngomong gak nyambung, susah berkomunikasi, memang anak saya itu mengalami keterbelakangan mental sejak kecil," katanya.
Dengan kondisi putranya yang mengalami disabilitas intelektual, Ahua kaget dan bingung anaknya bisa tersandung kasus narkoba. "Kok bisa yah, setahu saya anak saya itu nggak bergaul," ujarnya. "Siapa yang mau berteman dengan anak yang nggak bisa diajak ngomong kayak gitu."
Ayah Wendra, Ahok, 55, juga bingung mengapa polisi melakukan penangkapan dan menahan anaknya. Bahkan, kasus ini sampai ke persidangan.
"Bagi saya ini suatu keanehan, bagaimana polisi melakukan BAP kepada anak yang tidak bisa diajak berkomunikasi seperti itu," katanya.
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat itu Wendra ditangkap bersama temannya, Hau Hau Wijaya yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu. Dari tangan Hau Hau, polisi menyita barang bukti 0,23 gram sabu.
Baca: BNN Bekuk 6 Anggota Jaringan Narkoba Malaysia, 1 Ibu Rumah Tangga
Polisi menjerat Wendra dan Hau Hau dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus dugaan pengedar narkoba yang menjerat penyandang disabilitas intelektual ini telah memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri Tangerang.