Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

image-gnews
Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas  Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, satgas pemberantasan narkoba Mabes Polri dan Polda telah menangkap 28.861 tersangka sejak 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024. 

“Terdapat 23.762 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi, dan menerbitkan 19.450 laporan polisi,” kata Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Mei 2024.

Barang bukti yang disita kepolisian, antara lain sabu dengan berat 3,78 ton, ekstasi sebanyak 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kilogram, tembakau gorila seberat 141,5 kilogram, ketamin seberat 32,27 kilogram, heroin seberat 32,27 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.112.554 butir. 

Dengan penetapan tersangka dan mengamankan barang bukti, Satgas Polri menyelamatkan 29.145.078 jiwa dari ancaman narkoba.

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024. 

10 kasus menonjol yang diungkap oleh Satgas Polri antara lain: 

1. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu total 19 kg diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Bareskrim Polri.

2.Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 12 kilogram dan 19.000 butir ekstasi, berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba bareskrim Polri.

3. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan modus operandi dimasukkan ke dalam kaleng susu bayi berat total sebanyak 20 kilogram, berhasil diungkap oleh Satgas narkoba Polda Kaltara.

4.Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 40,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 26.019 butir, dan ganja sebanyak 40 kilogram diungkap, berhasil diungkap oleh satgas Narkoba Polda Jatim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5.Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 25 kilogram, berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Sulawesi Tengah.

6.Pengungkapan narkotika jenis sabu dengan total 30 kilogram, berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Sulawesi Selatan.

7.Pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis Happy water dengan menyita mdma seberat 2,4 kilogram, mililiter (ml) sabu cair, 145 gram ketamin, puluhan liter prekusor narkoba dan berbagai macam peralatan laboratorium dalam hal pembuatan narkoba, yang berhasil diungkap oleh satgas narkoba bareskrim Polri.

8.Pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis ekstasi dengan menyita ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram prekursor yang dapat menghasilkan 1.300.000 butir ekstasi, dan berbagai peralatan laboratorium pembuatan narkoba, berhasil diungkap oleh Satgas narkoba Bareskrim Polri.

9.Pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis sabu dengan menyita beberapa jenis prekursor, berbagai peralatan laboratorium pembuatan narkoba diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Jawa Timur.

10. Pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus canabinoid atau pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan canabinoid atau pinaca dengan berbagai peralatan laboratorium pembuatannya, yang berhasil diungkap oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya. 

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 “Dan denda pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” kata Edi Suheri. 

Pilihan Editor: Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

3 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

7 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

7 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

8 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

8 jam lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

10 jam lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

23 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi