Dia kemudian pindah ke Arab Saudi untuk menjadi teknisi pesawat. Jerry dikontrak selama empat tahun. Setelahnya, dia masuk ke Indonesia pada tahun 1985.
"Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia," kata Argo.
Di Indonesia, Jerry mengaku bekerja sebagai instruktur diving. Dia juga pernah menjadi jurnalis televisi. Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun mengakui Jerry pernah bekerja di perusahaannya.
"Jerry pada tahun 2000, pernah jadi kameramen Metro. Tapi tidak lama, kurang lebih setahun," kata dia kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca juga :
Profil Pembuat Video Hoax Komunis: Eks Tentara dan Kameramen
"Keberatan karena menurutnya jadwal kerja jurnalis yang tidak jelas," dia melanjutkan.
Atas video itu, Jerry dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.