TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Santoso meminta Pemerintah DKI Jakara menjelaskan soal penerbitan izin mendirikan bangunan atau (IMB) gedung di Pulau D atau Pantai Maju. Santoso memerintahkan anggotanya di DPRD untuk menelusuri alasan di balik terbitnya IMB pulau reklamasi itu.
Baca juga: Terbitkan IMB Reklamasi, Ini Pernyataan Anies Saat Cabut Izinnya
"Kita tugaskan Fraksi Demokrat untuk mengundang dinas terkait, yakni PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Santoso di kantor DPD Demokrat DKI, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019.
Demokrat, ujar dia, ingin menggali apakah penerbitan IMB menyalahi aturan undang-undang atau justru memberikan kepastian hukum atas legalitas bangunan di pulau reklamasi itu.
Menurut Santoso, seluruh fraksi partai di DPRD sepakat akan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Benny Agus Chandra.
Forum antara legislatif dan eksekutif itu diagendakan pada Senin, 17 Juni 2019. Dia menyatakan, forum biasanya berlangsung setelah makan siang. "Fraksi-fraksi sudah sepakat hari Senin memanggil PTSP. Besok ramai nih di DPRD," ujar dia.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan oleh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan yang sudah terbangun di Pulau D. Penelusuran Koran Tempo, IMB diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Penerbitan IMB itu menjadi kontroversial karena sebelumnya Anies melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D pada Juni 2018. Pada September, Anies juga mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca juga: Anies Bantah Terbitkan IMB Bangunan Pulau Reklamasi Diam-Diam
Adapun alasan Anies menerbitkan IMB pulau reklamasi, karena menurut dia, pihak pengembang sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar denda seusai dengan yang ditentukan pengadilan. Selain itu, bangunan di Pulau D memiliki landasan hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang terbit di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.