Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Steve Emmanuel, Pengacara Singgung Potensi Bunuh Diri

image-gnews
Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya Firman Chandra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya Firman Chandra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, mengkhawatirkan kondisi terdakwa kasus kokain itu menjelang vonis pekan depan. Steve terancam hukuman 13 tahun penjara.    

Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM

Jaswin mengatakan, menurut keterangan ahli kondisi kliennya baik-baik saja. "Kamilah yang tahu, sewaktu-waktu bisa berakibat fatal, bahkan cenderung depresi, dan bisa bunuh diri. Kalau meninggal, siapa yang mau tanggung jawab," kata Jaswin usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Kuasa hukum sangat berharap Steve Emmanuel bisa direhabilitasi dari ketergantungan narkoba. "Itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia hakim, agar diputus Pasal 127 dan dia direhabilitasi."

Menurut Firman Chandra, yang juga kuasa hukum Steve, kliennya depresi. "Steve sudah mengalami kronik kekambuhan yang akut dan itu menyebabkan depresi, bipolar dan ada kemungkinan bunuh diri," kata dia.

Firman mengatakan, adanya kemungkinan bunuh diri itu diharapkan membuat majelis hakim dapat membebaskan Steve dari tuntunan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dia meminta Steve dihukum dengan Pasal 127. "Intinya agar Steve direhabilitasi," kata Firman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas kasus kepemilikan kokain, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Steve dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


11 Daftar Makanan Ultra Proses atau Makanan Instan yang Membahayakan Kesehatan

22 jam lalu

Ilustrasi sereal. Unsplash.com/John Matychuk
11 Daftar Makanan Ultra Proses atau Makanan Instan yang Membahayakan Kesehatan

Para ahli lebih menyarankan masyarakat untuk membatasi makanan ultra proses alias makanan instan yang tidak memberikan nutrisi-nutrisi berharga.


Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

1 hari lalu

Muhammad Rizky Firdaus Kuasa hukum persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan sekaligus Komite sekolah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.


Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

4 hari lalu

Suasana Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.


Kasus Kematian Brigadir RAT, Beda Pernyataan Polda Sulawesi Utara dan Si Pengusaha Tambang

7 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kasus Kematian Brigadir RAT, Beda Pernyataan Polda Sulawesi Utara dan Si Pengusaha Tambang

Kematian Brigadir RAT masih menyisakan misteri. Untuk apa ia di Jakarta, padahal tugasnya di Manado? Kenapa beda keterangan Polda Sulut dan pengusaha?


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

9 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

10 hari lalu

Aksi para Veteran Perang AS untuk memperingati Aaron Bushnell di Oregon. english.almayadeen.net
Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

13 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

14 hari lalu

Ilustrasi ibu hamil berpikir. shutterstock.com
Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?


Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

15 hari lalu

Tempo Explain: Tanda Tanya di Balik Kematian Brigadir Ridhal Ali
Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

Keluarga Brigadir RA masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel oleh penyidik Polres Jakarta Selatan


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

15 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA