Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Menjelang Vonis: Saya Enggak Punya Gambaran

image-gnews
Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 9 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 9 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara kepemilikan kokain Steve Emmanuel tidak banyak bicara ketika ditemui awak media usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 9 Juli 2019. Mantan model dan aktor sinetron itu cenderung memilih diam dan membiarkan kedua kuasa hukumnya berbicara sekitar sepuluh menit.

Ketika ditanya kesiapannya mendengarkan sidang vonis pekan depan, Steve mengaku pasrah dan menyerahkan pada Tuhan. Ia pun mengatakan tak memiliki gambaran dan optimisme bahwa putusan bakal menguntungkannya. "Saya enggak tahu, enggak punya gambaran," ujarnya.

Baca: Vonis Steve Emmanuel, Pengacara Singgung Potensi Bunuh Diri

Steve juga tidak menjawab pertanyaan dari wartawan tentang kondisi selama di rumah tahanan. Ia membiarkan Jaswin Damanik, selaku penasehat hukumnya menjawab pertanyaan itu.

Namun, Steve berjanji bila diputus untuk rehabilitasi, dia akan sembuh. "Seratus persen," kata dia.

Dalam sidang duplik, kuasa hukum Steve Emmanuel menilai jaksa penuntut umum sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam membuat tuntunan. Menurut dia, tuntunan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin saat membacakan duplik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM

Jaswin mengatakan tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dan keluarganya. Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kata dia, Steve harusnya didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam duplik, Jaswin meminta majelis hakim menerima nota pembelaan dari Steve Emmanuel seluruhnya. Kedua, dia meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ketiga, menyatakan membebaskan terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve dari segala dakwaan subsider itu dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan rumah tahanan negara," ujar Jaswin.

Dia juga meminta hakim mengembalikan hak, kedudukan serta harkat martabat Steve Emmanuel seperti semula. Jika harus dinyatakan bersalah, Jaswin meminta hakim memilih Pasal 127 UU Nomor 35 yang biasa dipakai untuk pencandu. "Dan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," kata dia.

Dengan selesai sidang duplik, Steve Emmanuel akan segera menjalani putusan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong menjadwalkan sidang vonis pada Selasa pekan depan, 16 Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 jam lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

14 jam lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

17 jam lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

18 jam lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

22 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.


Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.


Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.


Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

4 hari lalu

Pemain film Preman Pensiun, Epy Kusnandar, pernah divonis penyakit kanker yang menyerang bagian otaknya pada tahun 2010 silam. Epy menjalani serangkaian pengobatan dokter dan  alternatif, yang kini dinyatakan sembuh dari penyakitnya. TEMPO/Nurdiansah
Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.