"

Pengacara Tomy Winata Serang Dua Hakim, Ini Kronologisnya

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tomy Winata, Desrizal, menyerang dua hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019. Serangan dilakukan menggunakan ikat pinggang di tengah persidangan.

"Kejadian bermula saat majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat," kata Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, lewat pesan pendek, Kamis sore.

Makmur menjelaskan, penyerangan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat itu hakim ketua berinisial HS tengah membacakan putusan. Desrizal berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim.

Ia lantas melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS. "Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim, HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, yang mulia DB," kata Makmur.

Usai kejadian itu, Desrizal langsung diamankan oleh petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Ia pun dibawa ke kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat dalam rangka pemeriksaan. "Hakim yang terkena serangan langsung dikawal keamanan PN Jakarta Pusat ke rumah sakit untuk segera visum," ucap Makmur.

Makmur mengaku belum tahu alasan si pengacara menyerang hakim. Penyerangan itu terjadi dalam persidangan gugatan wanprestasi oleh Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.








Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

14 hari lalu

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

18 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Pekerja Proyek Serang Pelayan Rumah Makan di Tangsel Karena Sakit Hati

22 hari lalu

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penusukan 3 orang pekerja rumah makan di Curug. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pekerja Proyek Serang Pelayan Rumah Makan di Tangsel Karena Sakit Hati

Pekerja proyek melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap pelayan rumah makan di Tangsel karena masalah sakit hati.


Polisi Tangkap Pekerja Bangunan Penyerang 3 Pelayan Rumah Makan dengan 1 Tewas di Tangerang

23 hari lalu

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penusukan 3 orang pekerja rumah makan di Curug. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Pekerja Bangunan Penyerang 3 Pelayan Rumah Makan dengan 1 Tewas di Tangerang

Polsek Curug bersama Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan membekuk SR, pekerja bangunan, yang menyerang pekerja rumah makan.


Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

23 hari lalu

Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.


Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

30 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.


Tiga Orang Ditikam Pisau di Dekat Markas Uni Eropa Brussels

52 hari lalu

Bendera Uni Eropa berkibar setengah tiang di luar markas Komisi Eropa, sebagai bentuk belasungkawa atas wafatnya Ratu Elizabeth dari Inggris, di Brussel, Belgia, 9 September 2022. REUTERS/Yves Herman
Tiga Orang Ditikam Pisau di Dekat Markas Uni Eropa Brussels

Seorang pria melakukan penyerangan dengan pisau di stasiun metro di Brusel, Belgia dekat markas Uni Eropa Tiga orang terluka.


2 Gereja di Spanyol Diserang, Satu Orang Tewas

57 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
2 Gereja di Spanyol Diserang, Satu Orang Tewas

Seorang laki-laki bersenjatakan parang menyerang beberapa orang di dua gereja berbeda di kota pelabuhan selatan Algeciras, Spanyol.


Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

57 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.


Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

59 hari lalu

Pihak Bank Nobu melakukan audiensi kepada Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang)
Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Sidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.