TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh terdakwa perkara penggelembungan suara caleg DPRD DKI Jakarta menangis seusai mendengar putusan hakim. Para terdakwa adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 dari Kecamatan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.
begitu putusan selesai dibacakan, mereka beranjak dari kursi lalu sujud syukur di depan Hakim. "Alhamdulillah, ya Allah," kata para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 24 Juli 2019.
Beberapa pengunjung sidang pun turut merespons putusan hakim. Beberapa wanita anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Cilincing pun meneteskan air mata. Mereka berpelukan di dalam ruang sidang mensyukuri kawannya divonis tak bersalah.
"Alamdulillah," ujar mereka.
Begitu juga yang dilakukan para terdakwa anggota PPK Koja. Mereka bersujud, menangis, dan memanjatkan syukurnya. Di luar ruang sidang mereka memeluk keluarga masing-masing. Sedangkan Ibadurrahman langsung menelepon sang ibunda. "Makasih dukungannya, Ma," ucap Ibad.
Pria 24 tahun itu mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah mendukung sedari awal sampai putusan. "Akhirnya berdasarkan putusan majelis hakim alhamdulillah apapun yang disangkakan jaksa tidak terbukti," ujar dia.
Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara. Jaksa telah menuntut mereka hukuman satu tahun penjara. Namun, hari ini hakim memvonis mereka tak bersalah.
Laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg Demokrat lainnya.
LANI DIANA