TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan terhadap gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif kepada partainya, Gerindra, akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini, Senin, 12 Agustus 2019.
"Sidangnya diagendakan pukul 09.00," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.
Mulan Jameela dan delapan caleg menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.
Gugatan perdata yang diajukan pada 26 Juni 2019 awalnya mengatasnamakan 14 caleg, namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumoa yang merupakan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta.
Alasan kelimanya mencabut gugatan karena ingin berfokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.
Alasan para caleg menggugat partainya bukan karena Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade.
"Bukan karena Partai Gerindra melawan hukum, tapi meminta PN Jakarta Selatan menetapkan mereka sebagai anggota DPR," ujar Andre.
Andre menjelaskan, alasan ke-14 caleg mengajukan gugatan karena merasa suara yang mereka peroleh saat pemilu lebih besar daripada caleg lain yang saat ini terpilih menjadi anggota dewan.
Menanggapi gugatan ini, Andre mengatakan Gerindra akan ikut aturan hukum yang berlaku dan melakukan mediasi terhadap para calegnya.