TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi dalam upaya pengendalian kualitas udara Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan dari aplikasi tersebut masyarakat akan mendapatkan data tentang uji emisi bagi kendaraan pribadi masing-masing.
"Aplikasi ini bisa membuat masyarakat memiliki datanya secara akurat," kata dia di Balai Kota DKI, Selasa, 13 Agustus 2019.
Anies mengatakan dalam aplikasi tersebut masyarakat akan mendapatkan informasi lokasi bengkel yang sudah terhubung dengan e-Uji Emisi. Setelah melakukan uji emisi, masyarakat akan langsung mendapatkan hasil lulus atau tidak dalam aplikasi tersebut.
Ia pun mendorong masyarakat untuk segera melakukan uji emisi, sebab tahun 2020 uji emisi kendaraan akan diperketat. Data dalam aplikasi akan terhubung ke data ke perpajakan hingga perparkiran.
Anies menyebutkan bagi yang tidak lulus uji emisi, tidak akan mendapatkan pelayanan kendaraan seperti perpanjangan STNK hingga kenaikan tarif parkir.
"Jadi persepktifnya harus diperluas. Bagi yang lulus uji emisi akan mendapatkan kemudahan fasilitas seperti proses perpanjangan STNK hingga insentif parkir sebaliknya yang tidak lulus maka tidak bisa mengurus pelayanan kendaraan," kata Anies.
Menurut Anies, saat ini sudah ada 155 bengkel yang terhubung dengan aplikasi e-Uji Emisi untuk bisa melakukan uji emisi. Jumlah bengkel tersebut akan terus diperbanyak. Pengetatan uji emisi merupakan salah satu poin yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.