TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta dan DPRD telah menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan DKI 2019 dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Pioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) turun sebesar Rp 2,55 triliun.
"DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta tentang kebijakan umum perubahan anggaran. Dan dalam memindaklanjuti itu DPRD telah melakukan pembahasan dan kesepakatan," ujar Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi dalam rapat paripurna, Rabu 14 Agustus 2019. Nilai APBD Perubahan 2019 DKI yang awalnya Rp 88,09 triliun, turun menjadi Rp 86,52 triliun.
Usai rapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan penurunan tersebut karena Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (Silpa) DKI Jakarta tahun ini berkurang. Dari prediksi Rp 12 triliun, turun menjadi Rp 9,5 triliun.
Namun Anies menyatakan penurunan tersebut tidak akan berdampak terhadap program prioritas. "Insya Allah tidak terganggu," ujarnya.
Meski begitu, sejumlah program diketahui mengalami penurunan bahkan penghapusan anggaran, yaitu
- Program pembangunan dan revitalisasi rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Anggaran program ini turun dari Rp 932 miliar menjadi Rp 599 miliar. Pemangkasan tersebut lantaran penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pertengahan tahun mundur hingga Oktober.
- Anggaran Belanja Pegawai
Penurunan anggaran ini sekitar Rp 1 triliun, yaitu dari semula Rp 21,4 triliun menjadi Rp 20,4 triliun.
- Anggaran proyek jalan layang Sunter Permai oleh Dinas Bina Marga
Anggaran proyek ini dihapus. Semula dianggarkan sebesar Rp 87 miliar. Proyek tersebut dihapus lantaran tidak akan terlaksana pada tahun ini.