TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap DPRD DKI yang baru bisa segera menyelesaikan pemilihan wakil gubernur yang tidak tuntas oleh anggota dewan periode 2014-2019. Masa tugas DPRD DKI ini bakal berakhir lusa, setelah anggota dewan yang baru dilantik hari Senin, 26 Agustus 2019.
"Saya harap segera diselesaikan," ujar Anies saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 23 Agustus 2019.
Anies mengatakan bahwa pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno tersebut merupakan pekerjaan rumah DPRD yang menggantung. Tugas ini dialihkan dari anggota DPRD sebelumnya dengan yang baru terpilih.
"Jadi PR ini gantung nih, harapannya segera bisa dituntaskan," ujarnya.
Masa kerja DPRD DKI 2014–2019 akan berakhir pada 25 Agustus 2019. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang pemilihan cawagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
DPRD telah membentuk dua kepanitiaan dalam pemilihan wagub yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan telah menyelesaikan pembahasan tata tertib pemilihan. Hal tersebut kemudian tak kunjung rampung lantaran belum disahkan dalam rapat pimpinan gabungan.
“Pansus itu tugasnya hanya menyusun tata tertib saja. Setelah itu bubar dan pansus sebenarnya sudah selesai menyusun tatib,” kata Bestari beberapa waktu lalu.
Namun di sisa periodenya, DPRD mengebut pembahasan APBD Perubahan 2019 dan Rancangan APBD 2020 hingga batal membahas pemilihan wagub DKI pendamping Anies Baswedan.