TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perkara kerusuhan 22 Mei 2019 yang menyeret 29 karyawan Sarinah kembali berlangsung hari ini, Selasa, 3 September 2019.
Ada yang berbeda sewaktu seluruh orang di dalam ruang sidang berdiri sebagai tanda hormat kepada hakim.
Dari pantauan Tempo, 29 terdakwa itu tiba-tiba menyanyikan lagu Indonesia Raya karya W.R. Supratman. Ketika hakim tiba sekitar pukul 17.03 WIB, semua orang di dalam ruang sidang diminta untuk berdiri.
Lagu Indonesia Raya mulai dinyanyikan sesaat setelah mereka menegakkan tubuhnya. Suara nyanyian terdengar dari barisan para terdakwa di sisi kiri ruang sidang.
"Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku," demikian lirik yang dilantunkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
Beberapa terdakwa tampak menundukkan kepala dan sesekali mengusap wajahnya. Tak lama kemudian, kerabat dan keluarga terdakwa turut bernyanyi. Begitu juga dengan kuasa hukum. Sementara ketiga majelis hakim tak menginterupsi terdakwa yang asyik membawakan lagu kebangsaan Indonesia itu.
Sebelumnya, 29 karyawan Sarinah terseret kasus 22 Mei. Jaksa mendakwa mereka memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. Hari ini sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk salah satu terdakwa, Achmad Sanusi.
Dari 29 terdakwa di sidang kerusuhan 22 Mei , 26 di antaranya bekerja sebagai security, dua orang teknisi, dan satu cleaning service. Mereka dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.