Bedanya, kasus ambulans Gerindra bawa batu lanjut ke meja hijau hingga saat ini. Lima terdakwanya adalah Yayan Hendrawan alias Ibing (sopir), Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa.
Tiga yang pertama adalah kader Partai Gerindra Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sedang dua lainnya adalah penumpang yang bergabung sesampai ambulans tiba di Jakarta . Mereka anggota FPI Riau. Ambulans itu terekam kamera CCTV saat diduga membagikan batuan itu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kalau dalam mobil ambulans tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah. Batuan tersebut diduga sisa dari yang digunakan untuk melempari petugas.
"Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," bunyi dakwaan. Sebaliknya tidak ditemukan perangkat medis apapun dalam ambulans.
Penampakan Ambulans Partai Gerindra yang diamankan polisi terparkir di halaman MaPolda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. Polisi mengamankan Ambulans Partai Gerindra yang dibawa dari Tasikmalaya bernomor polisi B 9686 PCF yang membawa batu diduga untuk kerusuhan 22 Mei serta uang sebesar Rp 1.200.000 dan sejumlah telpon genggam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dakwaan itu dibantah Obby. Kepada Tempo dia mengaku tidak tahu menahu asal muasa batuan itu. "Sejak berangkat dari DPC Tasik, kami tidak membawa batu. Kami tidak tahu batu itu dari mana," ujarnya.
Persidangan lanjutan perkara ambulans bawa batu ini sejatinya digelar Kamis 27 September 2019 lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. Agenda itu sudah dua kali ditunda sebelumnya karena saksi tidak datang.