TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal menghentikan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kepada siswa yang terbukti berbuat tindak kriminal saat aksi unjuk rasa.
"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan dan mendapat peringatan dan pembinaan orang tua serta janji tidak diulangi, ya KJP-nya tetap jalan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono di Balai Kota, Selasa, 1 Oktober 2019.
Pada Rabu, 25 September dan Senin, 30 September lalu, ribuan pelajar dari sejumlah sekolah di Jabodetabek melakukan demo di DPR. Aksi tersebut kemudian berujung rusuh saat massa diminta untuk membubarkan diri. Ratusan pelajar pun sempat ditangkap saat kerusuhan tersebut.
Ratiyono mengatakan siswa yang terbukti melakukan tindak kriminal bakal berhadapan dengan proses hukum. Mereka pun bakal dijatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat. "Kalau sanksinya berat ya sekolah tinggal meneruskan. Tapi yang harus diingatkan bahwa mereka (siswa) masih punya masa depan," ujarnya.
Disdik DKI menyatakan tidak akan mengeluarkan siswa yang ditangkap karena ikut-ikutan saat kerusuhan yang terjadi kemarin. Siswa yang ditangkap dan telah dibebaskan pun bisa kembali mengikuti proses belajar.
Usai terjadi kerusuhan saat demonstrasi pelajar kemarin, kata Ratiyono, Disdik DKI pun langsung menerjunkan pejabatnya untuk meminta data siapa saja yang ditangkap. Misalnya saat kerusuhan yang pecah pada Rabu, 25 September kemarin, pihaknya langsung mengutus pejabat untuk mencari tahu berapa siswa DKI yang ditangkap karena terlibat kerusuhan. "Kami pesan kepada kepolisian perlakukan mereka sebagaimana anaknya. Jangan digebukin," ujarnya.