TEMPO.CO, Jakarta - Shairil Anwar, salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng akhirnya menyerahkan diri setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Suami dokter Insani Zulfah Hayati, tersangka dalam kasus yang sama, tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis sore 24 Oktober 2019.
Shairil datang ke Polda Metro Jaya diantar oleh Dewan Kemakmuran Masjid Al Falaah.
"Kami dari DKM Masjid Al Fallah Pejompongan beritikad baik membawa 1 orang DPO sesuai pers release kemarin. Beliau DPO datang ke kami untuk menyerahkan diri," ujar Ketua Harian DKM masjid Al Falah, Ferry, saat menemani Shairil.
Ferry menyatakan bahwa Shairil mendatangi Masjid Al Falaah pada siang tadi untuk meminta pendampingan. Pengurus masjid pun langsung mengantarkannya ke kantor polisi.
"Dia murni datang serahkan diri untuk selesaikan proses hukum karena ada rasa takut dan dia menyesali, sebagai warga negara dia taat hukum dan berpikir hari ini waktu tepat untuk serahkan diri," kata Ferry.
Wakil Direktur Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti sebelumnya mengimbau agar Shairil Anwar menyerahkan diri. Ia menjelaskan polisi serius mencari Shairil.
"Kami imbau yang bersangkutan untuk sadar atau insyaf dan menyerahkan diri. Kalau pun tidak, kami akan lakukan berbagai upaya untuk menangkap pelaku," imbau Dedy Murti.
Dedy menerangkan pihaknya akan mengerahkan seluruh upaya untuk mencari Shairil. Ia optimistis tersangka kasus penganiayaan Ninoy itu akan segera tertangkap.
"DPO tidak ada masa kadarluasa, akan kami terus cari yang bersangkutan," kata Dedy.
Insani dan Shairil diduga ikut menganiaya Ninoy Karundeng pada 30 September 2019 lalu di Masjid Al Falaah. Ninoy mengaku disekap di dalam masjid itu setelah sebelumnya massa mengetahui dia adalah anggota relawan Jokowi.
Padahal, menurut Ninoy, saat itu dia hanya sedang mengambil gambar situasi kericuhan pasca demonstrasi pelajar menentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya dianiaya, Ninoy mengaku sempat diancam dibunuh. Dia kemudian dilepaskan pada keesokan harinya.
Pengacara dokter Insani, Gufron, sempat membantah cerita polisi. Menurut dia
Insani dan suami saat itu menjadi tenaga medis untuk membantu korban yang mengalami luka di Masjid Al Falaah. Meskipun demikian, polisi tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi tersebut.