TEMPO.CO, Jakarta - Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Duta Baskara dan Sunarso, mengatakan telah memafkan eks pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago, yang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Keduanya, plus hakim Mochammad Djoenaidie menjadi saksi dalam kasus penganiayaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2019.
Dalam kesaksiannya, Duta menyatakan tim Desrizal sempat dua kali meminta bertemu dengannya. Dia mengaku menolak permintaan pertama dan bersedia bertemu pada kesempatan kedua.
"Kedua kali berusaha menemui terus yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dari prinsipal dan yang bersangkutan," kata Duta.
Dalam pertemuan itu, menurut Duta, para utusan Desrizal itu meminta maaf kepadanya. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf dari Desrizal. Namun, dia menyatakan bahwa Desrizal belum menyampaikan permintaan maaf tersebut secara pribadi kepadanya.
"Saya sampaikan pada intinya saya sebagai pribadi memaafkan. Saya tidak ada masalah pribadi dengan terdakwa," kata Duta.
Saksi lain, Sunarso, mengutarakan tim Desrizal sempat mendatangi kantornya untuk meminta maaf beberapa hari setelah kejadian penganiayaan tersebut. Namun dia mengaku tak sempat bertatap muka dengan mereka sehingga hanya menemui Ketua Hakim PN Jakpus.
Sunarso mengaku memaafkan perbuatan Desrizal. Sayangnya, dia berpendapat, perbuatan Desrizal tetap harus diproses hukum. "Kami secara pribadi memaafkan. Namun kan ini masalah institusi kelembagaan Mahkamah Agung," ujar Sunarso.
Desrizal terjerat kasus penganiayaan dua Hakim PN Jakarta Pusat setelah mengamuk dalam sidang pembacaan vonis sengketa antara Tommy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Desrizal mengamuk lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
Awalnya, Desrizal mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso yang menjadi hakim ketua pada sidang itu. Dia juga menyerang Duta Baskara yang berperan sebagai hakim anggota. Akibat penyerang tersebut, menurut dakwaan jaksa, keduanya mengalami luka ringan.
Akibat perbuatannya itu, Desrizal Chaniago dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas. Selain itu, jasanya juga tak lagi digunakan oleh Tommy Winata.