TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia telah membatasi kecepatan maksimal skuter listrik GrabWheels hanya 15 kilometer per jam dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.
"Saat ini batas kecepatan GrabWheels sudah dibatasi hanya sampai 15 kilometer per jam seperti kecepatan sepeda," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano di kawasan Sudirman, Senin, 18 November 2019.
Tri mengatakan kecepatan maksimal yang bisa ditempuh oleh GrabWheels sebelumnya bisa mecapai 25 kilometer per jam. Grab pun telah memasang sistem sehingga kecepatan hanya bisa sampai batas yang telah ditetapkan.
Usai terjadinya kecelakaan GrabWheels di kawasan Senayan pada Ahad, 10 November lalu, membuat Grab selaku operator menyiapkan sejumlah aturan baru. Selain menurunkan batas kecepatan maksimal, Grab menyiapkan sanksi bagi pengguna GrabWheels yang melanggar aturan yang berlaku.
Tri mengatakan Grab terus mengembangkan tingkat keamanan dan kenyamanan, baik bagi pengguna GrabWheels dan masyarakat lainnya. Seperti hanya boleh beroperasi di jalur yang telah diperbolehkan, tidak boleh dioperasikan di JPO, tidak boleh berboncengan serta pengguna harus menggunakan helm.
Menurut Tri, memang masih ada pengguna GrabWheels yang melanggar ketentuan tersebut. Grab pun bakal menempatkan sejumlah petugas di lapangan untuk mengawasi penggunaan sewaan skuter listrik itu.