TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta belum memutuskan kapan akan menggelar rapat badan anggaran untuk membahas rencana APBD 2020. Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan legislator belum bisa menggelar rapat Banggar besar lantaran masih ada komisi-komisi yang melakukan evaluasi akhir pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) atau plafon rancangan APBD 2020.
"Sebagian besar Komisi sudah melakukan evaluasi dan membuat kesimpulan, tapi masih ada komisi yang belum," kata Zita di DPRD DKI, Selasa, 19 November 2019.
Saat ini, kata Zita, legislator Kebon Sirih juga sedang mengajukan perpanjangan waktu pembahasan anggaran ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, tenggat yang ditentukan dalam pembahasan anggaran hanya sampai 30 November 2019.
"Kami sedang menunggu apakah bisa diperpanjang atau tidak. Jika tidak bisa, kami siap bergadang untuk membahas anggaran 2020," kata Zita.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menuturkan pembahasan rencana anggaran 2020 sangat singkat. Sebab, dewan baru mulai membahas anggaran pada 26 Oktober 2019. Semestinya, kata dia, pemerintah melihat bahwa pembahasan anggaran tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Menurut Zita, adanya pergantian legislator yang baru membuat pembahasan anggaran tidak bisa dilakukan dengan cepat. Sebab, legislator periode 2019-2024, baru dilantik pada akhir Agustus lalu. "Setelah dilantik kami belum bisa langsung membahas karena membutuhkan waktu untuk pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan). Kami harap pemerintah melihat pertimbangan itu," ujarnya.
Sejauh ini, Zita menilai pembahasan anggaran yang sudah rampung di setiap komisi DPRD DKI berjalan baik. Bahkan, setiap komponen anggaran bisa dibahas oleh legislator. "Ada ratusan ribu komponen yang dibahas dalam waktu singkat. Tapi saya lihat dewan sudah bekerja maksimal dalam pembahasan di komisi kemarin," kata dia.