TEMPO.CO, Jakarta - Bandar narkoba sekaligus pengedar sabu berinisal S (40) yang ditembak mati polisi di Jakarta Utara, adalah residivis kasus serupa pada 2012 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tersangka S adalah residivis kasus narkotika, dia pernah berurusan dengan polisi pada 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat siang 6 Desember 2019.
Pria itu ditembak mati petugas saat penangkapan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis kemarin. Dia pernah ditahan empat tahun di Lapas Cipinang atas pengungkapan kasus kepemilikan sabu lebih dari 1 kilogram.
Namun setelah dinyatakan bebas, S kembali ditangkap polisi pada Mei 2019. Dia memperoleh dispensasi rehabilitasi narkoba di salah satu panti di Jakarta.
Rupanya selama menjalani program pemulihan, kata Yusri, pelaku kembali mengedarkan sabu. Barang bukti yang didapat sebanyak 114,5 kilogram sabu.
Dalam proses penggeledahan di kediaman S kawasan Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, polisi mendapati sejumlah tabung alat hisap berikut satu unit mobil hasil curian yang biasa dipakai S untuk mengedarkan sabu-sabu.
"Narkoba itu didapatkan S dari pemasok yang biasa dipanggil dengan sebutan Papi," katanya.
Barang haram tersebut diedarkan S ke sejumlah penghuni indekos di rumah tiga lantai tempat tinggal S. "Kita juga masih kembangkan jaringan pelaku, apakah sampai juga ke Jabodetabek atau kawasan lain," katanya.
Bandar narkoba sekaligus
pengedar sabu itu dilaporkan tewas setelah ditembak petugas di bagian punggung karena mencoba lari saat akan ditangkap oleh sekitar 12 personel polisi pada Kamis, 5 Desember 2019. Kasus yang menjerat S berkaitan dengan pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup penjara.