TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menanggapi permintaan para pengusaha penyewa mal untuk memberikan kompensasi akibat banjir yang melanda awal tahun ini. Dia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memiliki pos anggaran untuk kompensasi seperti itu dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020.
"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur, artinya ada angka. Bagaimana kami bisa membayar sesuatu yang tidak ada (dalam APBD)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.
Ketika ditanyakan kembali mengenai kemungkinan para penyewa mal tersebut mendapat keringanan pajak menyusul tidak kunjung beroperasinya mal karena banjir yang terjadi, Saefullah mengatakan hingga kini dirinya belum menerima surat permintaan akan hal itu.
"Belum ada suratnya. Kalau ada surat, dibaca, didiskusikan, ditanya kiri-kanan. Karena penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada organisasi samping kepala daerah, seperti BKPP, BPK, dan lainnya, kita bisa bertanya. Bisa meminta advice dan sebagainya," ujarnya.
Permintaan kompensasi banjir dilontarkan oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO). Ketua Hippindo Budiharjo Iduansjah menyatakan pihaknya menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mall.
Kompensasi banjir terebut, menurut Budiharjo, bisa berupa pemotongan pajak atau lainnya. Dia pun menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta.