Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Bogor dan LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, resmi mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zentoni mengatakan permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma, yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh konsumen atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Mereka mengajukan gugatan PKPU, karena Kampoeng Kurma gagal menyerahterimakan Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat dihadapan Niken Larasati. "Notaris di Kabupaten Bogor," kata Zentoni.
Permohonan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka untuk melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan.
Hal ini terkait kepastian serta kesanggupan dari PT Kampoeng Kurma Jonggol, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen. Dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ini, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat orang Calon Pengurus yakni Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais, Delight Chyril, dan Eclund Valery.
"Rencana menggugat pailit memang diwacanakan oleh pihak korban Kampoeng Kurma pada 9 Januari 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan karena para korban tidak kunjung mendapat kepastian dari pihak Kampoeng Kurma tentang investasi berkedok syariah yang ditawarkan perusahaan," kata Zentoni.