TEMPO.CO, Bogor -Ribuan investor PT Kampoeng Kurma kembali resah. Mereka menyesalkan aksi sesama investor yang dinilai serampangan dalam mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ini orang maunya apa? Kalau dipailitkan maka kita ribuan orang ribuan rugi. Itu bisa dikutuk itu orang,” tegas Koordinator Tim 10, Tribudi Widodo melalui pesan tertulisnya, Rabu malam 22 Januari 2020.
Tim 10 adalah tim independen yang mewakili 1.632 investor PT Kampoeng Kurma dari 6 kawasan lahan kurma yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleangan dan Tanjungsari. Tribudi mengatakan manajemen PT Kampoeng Kurma telah menunjukkan itikad baiknya, hampir satu bulan ini.
Menurut Tribudi setiap hari Sabtu ada penandatangan akta jual beli untuk kavling tanah yang dijanjikan manajemen. “Antara 15 sampai 20 AJB yang diberikan. Kedua orang itu setelah kami cek, mereka sebetulnya sudah ada akte jual beli dan kavlingnya ada. Dan mungkin sudah ditanda tangani. Saya tidak tahu maksudnya apa, sebab kita juga bingung. Karena dia kalo mau menggugat, dia juga ada kavlingnya,” kata Tribudi.
Saat ini, manajemen PT Kampoeng Kurma dikabarkan sedang menyelesaikan sejumlah janji investasinya. Semisal kavling di Jonggol, total 125 hektare lahan yang dijanjikan, 35 hektare telah dibebaskan untuk kemudian diberikan kepada investor.
Pun demikian di Cirebon, seluas 88 hektare lahan yang dijanjikan, 44 hektare lahan di antaranya siap diserahkan. Demikian juga dengan lahan di Jasinga, total 170 hektare yang dijanjikan di Koleang, 60 hektare telah dibebaskan. Masih di Jasinga, manajemen telah membebaskan 47 hektare lahan dari 35 hektare yang dijanjikan.