TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sidang Pemugaran (TSP) Cagar Budaya DKI Jakarta membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Anies Baswedan soal balapan Formula E mobil listrik di kawasan Monas.
"Tim pemugaran memberikan rekomendasi, memberikan catatan yang harus diperhatikan," ujar Ketua TSP pada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bambang Eryudhawan saat dihubungi pada Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut Bambang, pemanfaatan cagar budaya untuk balapan Formula E dibolehkan selama mengacu pada Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda DKI Nomor 9 Tahun 1999.
Dia menuturkan bahwa dalam regulasi tersebut pemanfaatan cagar budaya harus dipulihkan seperti semula. Catatan itulah yang tertera dalam rekomendasi TSP TACB untuk DKI dalam pengadaan balapan Formula E.
"TSP sudah memberikan rekomendasi ada catatan perhatian dari penyelenggara agar dipulihkan seperti semula."
Bambang juga memberikan catatan kepada DKI agar tidak terjadi kerusakan di Monas akibat balapan Formula E.
"Kami mengatakan ini ada indikasi positif mau memanfaatkan namun jangan sampai merusak cagar budaya," tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Mardhana menuturkan bahwa DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi balapan Formula E di Monas.
Tapi TACB DKI menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau menyarankan Anies untuk penyelenggaraan Formula E di Monas, seperti surat yang telah diteken Anies.
Dia beralasan kawasan tersebut adalah cagar budaya. "Rekomendasi tidak pernah ada," kata anggota TACB DKI Danang Priatmodjo.
Dia menuturkan Pemprov DKI pernah mengundang Ketua TACB DKI Mundardjito ke Balai Kota DKI pada Jumat pekan lalu.
Undangan tersebut untuk meminta masukan dari Mundardjito terkait dengan rencana DKI menyelenggarakan balapan Formula E mobil listrik di kawasan Monas.
TAUFIQ SIDDIQ | IMAM HAMDI