TEMPO.CO, Depok -Jadikan pohon ganja sebagai tanaman hias, pria bernama Rohim, 38 tahun, ditangkap aparat kepolisian resor metro Depok. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan Rohim menanam ganja di dalam pot dan diletakkan di dalam rumahnya.
“Kami temukan dua pot besar yang berisi dua batang tanaman ganja,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Kamis 20 Februari 2020.
Azis mengatakan menurut pengakuan Rohim, tanaman ganja itu ditanam untuk hiasan rumah karena bentuknya yang unik. Namun, polisi masih mendalami motif penanaman tumbuhan asal Aceh tersebut. “Pengakuannya sih untuk koleksi, tapi sesekali dia juga mengkonsumsinya,” kata Azis.
Azis mengatakan, penangkapan Rohim bermula saat polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu. “Awalnya kami menangkap dua orang pengedar sabu, dan saat dilakukan pengembangan, Rohim diketahui memesan sabu kepada para pengedar ini dan kami ringkus,” kata Azis.
Atas perbuatannya, Rohim terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.