TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menyetop layanan permohonan izin acara terkait waspada wabah virus Corona.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 Maret 2020.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Benni dalam interuksi nomor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona.
Benni mengatakan kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek , material dan sejenisnya.
Selain itu lanjut Benni, izin untuk penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan tanda daftar pertunjukan temporer, seperti konser atau kegiatan kesenian.
Benni menyebutkan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. "Pengehentian sampai waktu yang belum ditentunkan," ujarnya.
Selain itu PTSP sebelumnya juga sudah mebatalkan sejumlah kegiatan yang telah mengajukan izin. Setidaknya ada tiga konser musik dalam bulan Maret yang izinnya sudah ditangguhkan oleh PTSP.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak bakal mengeluarkan izin kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar untuk mencegah penularan virus Corona.
"Pemprov tidak akan keluarkan izin baru kegiatan perkumpulan orang dengan jumlah besar. Yang sudah telanjur keluar akan direview," kata Anies Baswedan kemarin terkait langkah antisipasi wabah virus Corona.