TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan pihaknya mengikuti instruksi Pemprov DKI untuk meniadakan sistem ganjil genap. Peniadaan itu dilakukan selama dua pekan ke depan mulai hari ini, Senin, 16 Maret 2020. “Selanjutnya akan kami evaluasi lagi,” kata Fahri saat dikonfirmasi lewat pesan pendek.
Fahri menjelaskan, dengan begitu, penindakan bagi pelanggar sistem ganjil-genap pun ditiadakan. Sementara itu, penilangan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan difokuskan kepada pelanggaran lain, seperti pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, menerobos jalur bus Transjakarta, atau tak menggunakan helm.
Baca Juga:
Polisi juga mengantisipasi timbulnya kemacetan akibat peniadaan sistem ganjil-genap. Fahri mengatakan pihaknya akan menyiapkan rekayasa lalu lintas jika kemacetan terjadi. “Kami akan lakukan upaya pengaturan dan rekayasa lalin,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kebijakan ganjil genap untuk sementara waktu dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona alias Covid-19. Menurut Anies, hal itu dilakukan lantaran potensi penyebaran Covid-19 di kendaraan umum cukup besar.
Anies mengatakan, dengan begitu masyarakat dapat menggunakan moda transportasi lain yang minim penyebaran Covid-19 seperti kendaraan pribadi.