TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal kisruh surat edaran pembatasan transportasi umum hingga tol dari BPTJ yang dibantah jubir Menteri Luhut. Syafrin mengatakan seharusnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak perlu menerbitkan surat edaran itu.
Menurut Kepala Dishub DKI, surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu malam, 1 April 2020.
Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan menghentikan angkutan publik, termasuk operasional bus AKAP harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.
"Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan," ucapnya.
Kemarin, BPTJ mengeluarkan surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 yang meminta adanya pembatasan angkutan umum hingga tol pada Rabu ini. Surat itu dikeluarkan atas permintaan Pemprov DKI yang ingin menghentikan operasi bus AKAP sejak hari Senin lalu.
Namun surat edaran BPTJ itu dibantah oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. "Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata dia melalui pernyataan tertulis, Rabu 1 April 2020.
Menurut Jodi, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada daerah yang sudah masuk kategori daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," kata Jodi.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati juga mengingatkan bahwa keputusan untuk menghentikan transportasi umum harus seizin Kementerian Kesehatan, bukan BPTJ. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa hal itu diatur dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya pasal 6 ayat 1.
"Di situ disebutkan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Adita Irawati.