Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Penghuni Apartemen Nine Residence Tolak RS Siloam Covid-19

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas membersihkan rumah sakit darurat untuk merawat pasien virus Corona atau COVID-19 di Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Kamis, 2 April 2020. Siloam Hospitals mengubah sebagian Lippo Plaza Mampang menjadi rumah sakit yang dikhususkan untuk menampung pasien virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas membersihkan rumah sakit darurat untuk merawat pasien virus Corona atau COVID-19 di Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Kamis, 2 April 2020. Siloam Hospitals mengubah sebagian Lippo Plaza Mampang menjadi rumah sakit yang dikhususkan untuk menampung pasien virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik dan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang, Jakarta Selatan keberatan dan menolak pembangunan dan pengoperasian Rumah Sakit Siloam di kompleks apartemen tersebut untuk merawat pasien COVID-19.

"Pembangunan RS telah dilaksanakan secara sepihak oleh pihak Manajemen Lippo tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik dan penghuni apartemen," ujar perwakilan Paguyuban Nine Residence, A. Fimualif dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020.

A. Fimulatif yang akrab disapa Alif mengatakan bahwa COVID-19 adalah virus yang berbahaya, menular dan mematikan. Jika pembangunan dan pengoperasian rumah sakit tetap dijalankan, kata dia, maka apartemen akan menjadi area red zone bagi penghuni apartemen dan masyarakat di sekitar. Menurut dia, apartemen tersebut adalah satu kesatuan dengan rumah sakit.

"Tujuan kemanusiaan yang diwacanakan pihak pengembang sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan, karena pengoperasian rumah sakit untuk pasien COVID-19 di area apartemen, yang menjadi satu kesatuan dengan pemukiman justru membahayakan keselamatan banyak pihak, khususnya para penghuni serta masyarakat sekitar," kata Alif.

Menurut Alif dan kawan-kawan, Apartemen Nine Residence saat ini dihuni sekitar 150 orang. Di dalamnya juga terdapat lansia dan anak-anak. Pembangunan rumah sakit Siloam khusus COVID-19 di dalam komplek Nine Residence disebut telah melanggar beberapa hal.

Pertama, kata Alif, melanggar hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf 1. Kedua, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai pelaksanaan pembangunan rumah sakit sesuai dengan UUPK Pasal 4 huruf c.

Ketiga, azas perumahan dan pemukiman yang antara lain harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) serta hak untuk menempati, menikmati dan atau memperoleh hunian yang layak dalam lingkungan yang sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 huruf a UU PKP.

Keempat, pelaku pembangunan rumah susun harus memenuhi ketentuan administratif. Dalam hal ini adalah pengembang harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai rencana dan fungsi pemanfaatan. Khusus untuk DKI harus mendapatkan izin Gubernur sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Kami mempertanyakan, adakah izin membangun RS tersebut sudah diperoleh?," kata Alif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, larangan bagi pengembang untuk merusak atau mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, mengubah fungsi dan pemanfaatan atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun sebagaimana tercantum dalam Pasal 99 huruf a, b, c, d UU Rumah Susun.

"Pengembang telah melanggar ketentuan dengan mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan apartemen seperti restoran, bioskop dan lain-lain untuk dijadikan rumah sakit," ujar Alif.

Keenam, dalam Pasal 101 huruf 1 ayat b Undang-Undang tentang Rumah Susun, setiap orang dilarang mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun. Dalam hal ini pengembang disebut telah melanggar karena merubah fungsi dan pemanfaatan Apartemen yang seyogyanya adalah kawasan hunian menjadi kawasan rumah sakit.

“Sepatutnya manajemen Lippo Group Nine Residence Apartment Kemang mengajak musyawarah untuk meminta persetujuan kepada semua pemilik dan tenant ketika akan membangun Rumah Sakit Siloam Darurat COVID-19. Jangan fait accompli seperti itu. Kami tetap membuka pintu untuk komunikasi dan berdialog untuk mencari solusi masalah ini,” kata Alif.

Adapun Direktur Public Relations and External Relations Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati memberikan jawaban atas penolakan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang tersebut.

Menurut Danang, letak Lippo Plaza Mampang dengan unit Apartemen Nine Residence kelihatan memang menyatu.

Namun, keduanya sebenarnya terpisah. Penjelasan itu disampaikan Danang untuk menjawab kekhawatiran penghuni apartemen yang menyebutkan bahwa pembangunan rumah sakit akan membuat area apartemen berada dalam zona merah COVID-19.

"Baik dalam infrastrukturnya, apakah itu akses masuk dan keluar, suplai air, listrik, lot parkir, suplai AC dan lain lain-lain semuanya terpisah, tak bersinggungan. Manajemen dan pengelolaannya juga sendiri-sendiri," kata Danang kepada Tempo, Jumat, 3 April 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

15 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

17 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

20 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

20 hari lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual