TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tamansari Jakarta Barat menangkap pria berinisial TH, 40, yang diduga melakukan penipuan, pembiusan dan pencurian harta seorang perempuan RZ (44). Tindak kejahatan itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Rabu, 25 Maret 2020.
"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi cari jodoh Tam Tam," ujar Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Abdul Gofur dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 April 2020. "Modus operandinya pembiusan, setelah tidak sadarkan diri, pelaku mengambil barang-barang korban seperti uang dan ponsel."
Setelah berkenalan lewat aplikasi itu, pelaku mengajak korban bertemu di restoran J.CO di kawasan Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat.
"Setelah bertemu, keduanya sepakat melakukan hubungan intim di hotel," kata Abdul Gofur.
Keduanya menginap di Hotel New Mangga Besar, setelah itu pelaku membeli minuman yang diberi campuran obat bius.
"Setelah diberikan, korban lemas terlelap dan tidak sadarkan diri. Pelaku mengambil dua unit ponsel dan uang Rp3 juta, kemudian berpura-pura memperpanjang waktu inap kamar pada resepsionis dan pergi dari hotel," ujar dia.
Setelah tersadar, korban langsung bangun dan mencari pelaku yang telah mencuri ponsel dan uangnya. "Namun korban akhirnya terjatuh di tangga karena masih ada pengaruh obat bius," kata dia.
Akibat jatuh dari tangga, korban meninggal di Rumah Sakit Husada. RZ mengalami luka robek di bagian dagu, wajah lebam, mulut berdarah, benjol di kepala atas sebelah kanan dan kaki luka-luka.
Pada Rabu 25 Maret 2020, Polsek Metro Tamansari mendapat laporan dari pihak Rumah Sakit Husada, RZ meninggal dunia dengan luka-luka tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap TH dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pencurian itu. Yaitu satu buah tas ransel warna biru, satu potong baju lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sepatu olah raga warna hitam, satu buah jam tangan warna hitam, dua buah ponsel, satu potong kaos lengan pendek warna putih garis-garis hitam bernoda darah, satu lembar amplo slip gaji dan satu gelas plastik bekas minuman J.CO rasa coklat yang dicampur dengan obat bius
Setelah diselidiki, bahwa pelaku penipuan yang melakukan pembiusan dan pencurian harta korbannya ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah dihukum selama tiga tahun penjara sejak 2017. "Pasal yang dikenakan yakni 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun, kemudian pasal penganiayan 351 ayat 3 KUHP hukuman tujuh tahun," ujar Gofur.